PALUTA
Pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran Dana Desa kembali menuai sorotan masyarakat.
Program yang sejatinya bertujuan membuka akses ekonomi dan mobilitas warga secara luas, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Kamis (26/03/2026), pembangunan jalan di Desa Batunanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara tersebut terlihat tidak mengarah pada kebutuhan umum masyarakat desa.
Jalan yang dibangun justru bercabang ke empat jalur kecil yang disebut-sebut hanya menuju ladang milik empat warga tertentu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk fasilitas pribadi atau kelompok terbatas.
Sejumlah warga mengaku heran dengan arah pembangunan yang dinilai tidak memiliki manfaat luas. Infrastruktur yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah atau mendukung aktivitas ekonomi masyarakat banyak, malah terkesan mengarah ke lokasi tertentu saja.
“Kalau jalan desa itu seharusnya dipakai masyarakat umum. Tapi ini terlihat seperti dibuat khusus menuju ladang tertentu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keresahan warga semakin meningkat karena pembangunan tersebut dinilai tidak melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Transparansi perencanaan hingga pelaksanaan proyek pun mulai dipertanyakan.
Penggunaan Dana Desa sendiri memiliki aturan ketat, mulai dari perencanaan melalui Musyawarah Desa, penetapan skala prioritas, hingga pengawasan penggunaan anggaran.
Karena itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah desa serta pengawasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Pengamat pembangunan pedesaan menilai, setiap proyek yang dibiayai Dana Desa wajib memberikan manfaat kolektif. Jika pembangunan hanya berdampak pada kelompok terbatas, maka tujuan utama pembangunan desa berpotensi melenceng dari prinsip keadilan sosial.
Masyarakat kini berharap aparat pengawasan internal pemerintah, pendamping desa, hingga instansi berwenang dapat melakukan evaluasi objektif guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan asas kemanfaatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait arah pembangunan jalan tersebut.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan sekadar proyek fisik, melainkan amanah negara yang harus dijalankan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(Bg Regar)





























