Kutacane — Pengutipan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat lokal mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pungutan senilai Rp50 ribu per siswa itu, yang dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pendidikan.
Ketua salah satu lembaga masyarakat yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik di Aceh Tenggara menyebutkan, sampai saat ini pungutan tersebut belum terbukti memiliki dasar yang kuat, baik secara administratif maupun secara yuridis. Ia menilai mekanisme pengutipan yang dilakukan pihak SMA Perisai sarat kejanggalan dan berpotensi tidak sesuai prosedur.
“Kami mempertanyakan dasar pengutipan dana ini. Apakah sudah melalui penyusunan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)? Apakah ada surat keputusan Gubernur Aceh atau edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang mengatur mekanisme dan legalitas pungutan tersebut?” ujar sang ketua, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, pengutipan SPP di sekolah negeri tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah tanpa melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di lingkungan pendidikan. Terlebih lagi, pengutipan dilakukan secara rutin dan dibebankan kepada seluruh siswa, sehingga berisiko menjadi pungutan wajib yang terselubung di balik istilah sumbangan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah ditegaskan bahwa komite sekolah hanya boleh menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Sumbangan pun harus bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak menjadi syarat dalam proses pendidikan.
“Jika seolah-olah semua siswa diwajibkan membayar setiap bulan, itu sudah bukan sumbangan lagi, tapi pungutan. Ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Selain menyoroti dasar hukum pengutipan, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap minimnya laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas penggunaan dana tersebut. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada laporan resmi yang dibuka kepada publik, khususnya orang tua siswa, mengenai pemanfaatan dana SPP yang dikumpulkan sejak awal tahun ajaran berjalan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMA Perisai Kutacane, Nyak Lamidin, membenarkan bahwa pihak sekolah memang melakukan pengutipan dana SPP sebesar Rp50.000 per bulan per siswa. Namun, ia mengatakan bahwa pengutipan tersebut telah melalui musyawarah dengan komite sekolah dan sebagian wali murid.
Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen seperti notulen rapat, daftar hadir wali siswa, berita acara kesepakatan, atau dokumen resmi dari pemerintah provinsi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan itu, pihak sekolah belum dapat memberikan bukti yang dimaksud.
“Rapat memang ada. Kesepakatan juga ada. Tapi untuk dokumennya, nanti kami siapkan,” kata Nyak Lamidin singkat.
Ketidaksesuaian mekanisme ini memunculkan pertanyaan baru, apakah forum musyawarah dilakukan sesuai aturan? Dalam Permendikbud 75/2016, pengambilan keputusan dalam forum harus melibatkan mayoritas orang tua siswa, didokumentasikan secara tertulis, dan dibahas bersama komite sekolah secara terbuka. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keputusan sepihak yang membebani masyarakat.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diajak rapat ataupun diberi informasi transparan mengenai tujuan dan rincian penggunaan dana tersebut. “Kami hanya diminta bayar tiap bulan. Tidak tahu uangnya dipakai untuk apa. Tidak ada rincian. Tidak ada pertemuan juga,” ujar salah satu wali murid kepada Media Indonesia.
Menanggapi hal itu, ketua lembaga masyarakat tadi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk segera melakukan penelusuran dan mengevaluasi model pembiayaan di SMA Perisai. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka sekolah harus dihentikan dari praktik tersebut dan diambil tindakan administratif maupun hukum oleh pihak berwenang.
“Kami juga meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat ikut menyelidiki. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungli. Jangan sampai sekolah jadi ladang basah bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat pendidikan nasional adalah menciptakan akses yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik. Jika pungutan liar dibiarkan, maka siswa dari keluarga kurang mampu akan semakin kesulitan mengakses pendidikan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap dugaan pelanggaran prosedur pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane. Namun, sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat di sektor pendidikan diyakini akan terus meningkat, seiring tingginya harapan masyarakat terhadap terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Laporan : Salihan Beruh





























