Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Disorot, Diduga Langgar Aturan

RADAR BARAT

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 14:20 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Pengutipan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat lokal mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pungutan senilai Rp50 ribu per siswa itu, yang dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pendidikan.

Ketua salah satu lembaga masyarakat yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik di Aceh Tenggara menyebutkan, sampai saat ini pungutan tersebut belum terbukti memiliki dasar yang kuat, baik secara administratif maupun secara yuridis. Ia menilai mekanisme pengutipan yang dilakukan pihak SMA Perisai sarat kejanggalan dan berpotensi tidak sesuai prosedur.

“Kami mempertanyakan dasar pengutipan dana ini. Apakah sudah melalui penyusunan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)? Apakah ada surat keputusan Gubernur Aceh atau edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang mengatur mekanisme dan legalitas pungutan tersebut?” ujar sang ketua, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengutipan SPP di sekolah negeri tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah tanpa melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di lingkungan pendidikan. Terlebih lagi, pengutipan dilakukan secara rutin dan dibebankan kepada seluruh siswa, sehingga berisiko menjadi pungutan wajib yang terselubung di balik istilah sumbangan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah ditegaskan bahwa komite sekolah hanya boleh menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Sumbangan pun harus bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak menjadi syarat dalam proses pendidikan.

“Jika seolah-olah semua siswa diwajibkan membayar setiap bulan, itu sudah bukan sumbangan lagi, tapi pungutan. Ini yang harus diluruskan,” tegasnya.

Selain menyoroti dasar hukum pengutipan, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap minimnya laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas penggunaan dana tersebut. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada laporan resmi yang dibuka kepada publik, khususnya orang tua siswa, mengenai pemanfaatan dana SPP yang dikumpulkan sejak awal tahun ajaran berjalan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMA Perisai Kutacane, Nyak Lamidin, membenarkan bahwa pihak sekolah memang melakukan pengutipan dana SPP sebesar Rp50.000 per bulan per siswa. Namun, ia mengatakan bahwa pengutipan tersebut telah melalui musyawarah dengan komite sekolah dan sebagian wali murid.

Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen seperti notulen rapat, daftar hadir wali siswa, berita acara kesepakatan, atau dokumen resmi dari pemerintah provinsi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan itu, pihak sekolah belum dapat memberikan bukti yang dimaksud.

“Rapat memang ada. Kesepakatan juga ada. Tapi untuk dokumennya, nanti kami siapkan,” kata Nyak Lamidin singkat.

Ketidaksesuaian mekanisme ini memunculkan pertanyaan baru, apakah forum musyawarah dilakukan sesuai aturan? Dalam Permendikbud 75/2016, pengambilan keputusan dalam forum harus melibatkan mayoritas orang tua siswa, didokumentasikan secara tertulis, dan dibahas bersama komite sekolah secara terbuka. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keputusan sepihak yang membebani masyarakat.

Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diajak rapat ataupun diberi informasi transparan mengenai tujuan dan rincian penggunaan dana tersebut. “Kami hanya diminta bayar tiap bulan. Tidak tahu uangnya dipakai untuk apa. Tidak ada rincian. Tidak ada pertemuan juga,” ujar salah satu wali murid kepada Media Indonesia.

Menanggapi hal itu, ketua lembaga masyarakat tadi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk segera melakukan penelusuran dan mengevaluasi model pembiayaan di SMA Perisai. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka sekolah harus dihentikan dari praktik tersebut dan diambil tindakan administratif maupun hukum oleh pihak berwenang.

“Kami juga meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat ikut menyelidiki. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungli. Jangan sampai sekolah jadi ladang basah bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat pendidikan nasional adalah menciptakan akses yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik. Jika pungutan liar dibiarkan, maka siswa dari keluarga kurang mampu akan semakin kesulitan mengakses pendidikan yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap dugaan pelanggaran prosedur pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane. Namun, sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat di sektor pendidikan diyakini akan terus meningkat, seiring tingginya harapan masyarakat terhadap terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Piala Dunia 2026 Satukan Warga dan Polisi dalam Nobar di Gedung 38 Setia
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB