Belum Penuhi Persetujuan Teknis, IPAL Tidak Berfungsi, Dua Pabrik Getah Pinus di Aceh Terancam Sanksi Lebih Berat

RADAR BARAT

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:33 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (24/11/2025) Gubernur Aceh mengeluarkan dua surat peringatan resmi kepada dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, yakni PT. Pinus Makmur Indonesia dan PT. Hopson Aceh Industri. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bahkan setelah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Surat peringatan kepada PT. Pinus Makmur Indonesia bernomor 600.4/15414 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT. Pinus Makmur Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup absennya beberapa perizinan teknis krusial, seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) emisi udara, dan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen Lingkungan yang digunakan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting lapangan karena tidak mencakup berbagai aktivitas tambahan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pemanfaatan air limbah, penampungan sludge IPAL, hingga aktivitas pembuatan drum kemas gondorukem. Selain itu, perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, serta lalai dalam menjalankan berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pemantauan udara, pencemaran air, serta pengelolaan limbah B3 dan limbah padat non-B3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan paling serius adalah kegiatan operasional yang tetap berlangsung di tengah sanksi penghentian sementara. Dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025, PT. Pinus Makmur Indonesia diketahui membeli bahan baku getah pinus sebanyak 84,83 ton, yang dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, perusahaan juga belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Surat tersebut menegaskan bahwa apabila peringatan dan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tidak segera dijalankan, maka proses penegakan hukum lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku. Perusahaan diberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Surat peringatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Hopson Aceh Industri dalam dokumen bernomor 600.4/15412 pada tanggal yang sama, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengawasan pasca-terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, PT. Hopson Aceh Industri juga kedapatan belum mematuhi kewajiban penghentian operasional. Bahkan, perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki izin pengolahan hasil hutan bukan kayu, termasuk dokumen UKL-UPL baru yang sesuai dengan kapasitas produksi aktual. Lebih parah, dokumen PKPLH yang digunakan diterbitkan oleh otoritas yang tidak sesuai berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Tak hanya persoalan izin, PT. Hopson Aceh Industri juga tidak memiliki dokumen pendukung penting seperti PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi maupun SLO IPAL, serta tidak menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan untuk dua tahun terakhir. Perusahaan juga telah menghasilkan dan mendistribusikan produk gondorukem dan terpentin, suatu kegiatan yang menurut peraturan tak dapat dilakukan selama sanksi penghentian sedang diberlakukan.

Dokumen lingkungan perusahaan pun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengawasan menemukan tidak adanya pelaporan perbaikan tindak lanjut, tidak adanya pengelolaan limbah B3 secara terstruktur, serta tidak adanya pelaksanaan pelatihan untuk tenaga kerja. Selain itu, PT. Hopson Aceh Industri tercatat tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, dan tidak melaporkan realisasi investasi dari pembangunan pabrik yang telah mencapai 90 persen.

Kepada perusahaan ini, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam surat sebelumnya tidak segera dipenuhi, maka akan diterapkan pemberatan sanksi hingga proses penegakan hukum pidana. Laporan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut diwajibkan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan industri di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Tak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, upaya ini juga menunjukkan bahwa praktik-praktik industri yang tidak ramah lingkungan tidak akan lagi mendapat ruang di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dan tanggung jawab sosial korporasi di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
PW SEMMI ACEH Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut Tuntas Mafia Mafia Minyak Di Aceh
Lewat PROKSI, Bea Cukai Aceh Mantapkan Komitmen Integritas dan Kepatuhan Internal
Tanpa Izin Sah, PT HOPSON Diduga Masih Beroperasi Setiap Hari — LIRA: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara!
Lewat Program PROKSI, Bea Cukai Aceh Tanamkan Kesadaran Hidup Sehat untuk Cegah Kanker dan Tumor di Lingkungan Kerja

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Sorotan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum, Komisi III DPR RI Diminta Mengawasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Bukti Tidak Sinkron dan Diduga Direkayasa, Rabusin Harap Hakim Tidak Abaikan Fakta Persidangan

Minggu, 5 April 2026 - 23:25 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Surat Bukti Tak Sah Jadi Alat Jerat Warga Kecil

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

Sengketa Agraria Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, APH Dinilai Gagal Baca Fakta

Kamis, 2 April 2026 - 21:18 WIB

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Publik Pantau Proses Hukum

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna

Senin, 23 Maret 2026 - 18:29 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terbaru