Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 19:31 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, –

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (9/4)

Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.

Upaya tersebut meliputi antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi , serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian.


Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.

Ia menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatahi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan ada beberapa di antaranya yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan.


“ Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2284 orang.

Menteri Agus menyebutkan bahwa pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan.

Tujuan pertamanya adalah dengan memindahkan “biang kerok” narkotika di lapas dan rutan, maka diharapkan dapat membersihakn lapas rutan tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika.

Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.

Untuk itu , Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika bekerja dengan pihak terkait baik sesama institusi pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah)

Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.

Ia mengatakan bahwa sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini dapat teratasi lebih optimal.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM
Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global
Bukti Nyata Pembinaan Berhasil, Mantan Warga Binaan Bantah Keras Tuduhan Hoaks terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar
HBP ke-62 Semakin Semarak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Resmi Buka Porseni

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Sorotan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum, Komisi III DPR RI Diminta Mengawasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Bukti Tidak Sinkron dan Diduga Direkayasa, Rabusin Harap Hakim Tidak Abaikan Fakta Persidangan

Minggu, 5 April 2026 - 23:25 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Surat Bukti Tak Sah Jadi Alat Jerat Warga Kecil

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

Sengketa Agraria Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, APH Dinilai Gagal Baca Fakta

Kamis, 2 April 2026 - 21:18 WIB

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Publik Pantau Proses Hukum

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna

Senin, 23 Maret 2026 - 18:29 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terbaru