Medan –
Beredarnya postingan di media sosial, khususnya TikTok, tyang menwbar isu adanya jaringan narkoba beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut dinilai sebagai HOAKS dan fitnahan yang tidak berdasar serta berpotensi merusak citra pemasyarakatan.
Isu yang menyebut adanya aktivitas ilegal di kamar L13 serta keterlibatan sejumlah narapidana hingga tudingan aliran dana kepada pejabat lapas, ditegaskan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pihak Lapas Kelas I Medan memastikan bahwa pengawasan terhadap warga binaan dilakukan secara ketat dan berlapis sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Sejumlah warga binaan yang baru saja bebas turut angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut. Di antaranya berinisial Anto, Hr, Cp, dan Tj, yang menilai informasi yang beredar di media sosial sangat merugikan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di dalam lapas.
“Kami sangat menyesalkan adanya postingan tersebut. Selama kami menjalani masa pidana, pengawasan petugas sangat ketat. Tidak seperti yang dituduhkan,” ujar salah satu mantan warga binaan.
Mereka juga menegaskan bahwa berbagai upaya pembinaan berjalan dengan baik, serta tidak pernah menemukan adanya praktik seperti yang dituduhkan dalam narasi viral tersebut.
Bahkan, mereka menilai isu tersebut cenderung dibuat-buat tanpa dasar yang jelas.
” Pihak Lapas Kelas I Medan sendiri terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan segala bentuk praktik ilegal,” ujar para mantan Napi.
Berbagai langkah preventif seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum terus ditingkatkan secara konsisten.
Secara terpisah Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut H.A. Nuar Erde juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
Klarifikasi resmi dari pihak berwenang menjadi rujukan utama dalam menyikapi isu-isu yang berkembang.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemasyarakatan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.(red)





























