Radarbarat.net Gayo Lues – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 dengan tema “Pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Cyber Bullying”, yang berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., serta dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Gayo Lues, Basri, S.Pd, Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Gayo Lues, Moh. Baris Siregar, S.H., Kepala SMA Negeri 1 Kuta Panjang, Kamaruddin, S.Pd., M.Si, jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta sekitar 50 siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kuta Panjang.
Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 1 Kuta Panjang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), serta menyatakan kebanggaannya karena SMA Negeri 1 Kuta Panjang menjadi sekolah pertama yang melaksanakan program tersebut di tahun 2026. Ia juga berharap agar para siswa dan siswi dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh pemahaman hukum yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk meraih cita-cita tidak cukup hanya dengan berdiam diri, melainkan harus disertai dengan disiplin yang tinggi. Di era globalisasi saat ini, persaingan semakin luas sehingga diperlukan kedisiplinan dan sikap tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan peran jaksa serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan berbagai jenis perkara hukum.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang memaparkan mengenai pengertian dan ruang lingkup judi/maisir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk ketentuan pidana serta ancaman hukuman berupa cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) dan cyber bullying yang kerap terjadi di lingkungan digital, khususnya di kalangan pelajar.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program rutin Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada pelajar, serta upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan teknologi informasi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kuta Panjang memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu menggunakan teknologi secara bijak, serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.






























