Kebebasan Beraspirasi Jangan Disalahgunakan: Spanduk Fitnah Rusak Citra dan Ketertiban Aceh

RADAR BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 02:34 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EDITORIAL

ACEH TENGGARA | Ketika tirai malam masih lekat menyelimuti Kota Banda Aceh, sejumlah titik strategis mendadak ramai oleh pemandangan tak biasa—spanduk-spanduk provokatif berisi fitnah dan ujaran kebencian, berjajar tanpa malu-malu di mata publik. Kalimat-kalimat tajam, kasar, dan penuh kebencian terang-terangan menyasar H. M. Salim Fakhry, SE, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara. Fenomena ini menimbulkan gelombang keresahan dan reaksi keras, bukan hanya dari pendukung Salim Fakhry, melainkan juga dari barisan masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini tegak lurus menjaga marwah hukum dan kehormatan demokrasi di Aceh.

Serangan lewat spanduk ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan atau aspirasi publik, tapi sudah masuk kategori pembunuhan karakter yang terstruktur dan berbahaya. “Ini adalah perbuatan pengecut dan tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Tenggara, Nawi Sekedang, SE, bersama Sekretarisnya, Arnold, SH. PeTA memandang pemasangan spanduk itu dilakukan secara diam-diam, diduga pada malam hari secara serentak di berbagai titik Kota Banda Aceh, yang mengindikasikan kuat adanya tata kelola dan kendali dari dalang intelektual di balik layar, bukan sekadar reaksi spontan masyarakat.

Fakta lapangan mencatat, isi spanduk-spanduk tersebut menyimpan aroma fitnah, menyerang kehormatan pribadi dan martabat pejabat publik secara membabi buta. Bagi PeTA, tindakan ini mengancam tatanan sosial, memicu perpecahan di tengah masyarakat, memanaskan suhu politik, dan jelas tidak bisa dianggap bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana amanat demokrasi. “Kritik itu sesuatu yang wajar dan perlu, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan dalam batas etika. Bukan melalui pesan anonim yang jelas-jelas bertujuan memecah-belah,” lanjut Arnold, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah kian suburnya praktik politik kotor, PeTA mendesak langkah tegas seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Tuntutan mereka jelas: usut dan bongkar tuntas pelaku di balik pemasangan spanduk itu, mulai dari eksekutor lapangan hingga aktor intelektual yang menjadi motor penggerak. Bagi PeTA, penegasan keadilan tidak cukup berhenti pada simbol dan permukaan, melainkan wajib membongkar akar jaringan yang kini coba menebar benih-benih kekacauan. Demikianlah PeTA mengingatkan: “Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tidak boleh ada ruang kompromi untuk tindakan pengecut yang ingin mencederai demokrasi.”

Instrumen hukum yang bisa digerakkan pun jelas. Tindakan ini telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, bahkan ujaran kebencian. Jika tercium unsur SARA, sanksinya bisa berlipat ganda. Aksi segera, termasuk pemeriksaan CCTV di titik-titik pemasangan spanduk dinilai krusial demi memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Jika penegakan hukum mandul, kegaduhan sosial hanya menunggu waktu untuk meluas.

Rangkaian kecaman demikian tidak hanya datang dari PeTA. LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KOMPAK) Aceh Tenggara, lewat Ketua Adnan Kst, menganggap aksi spanduk gelap bermuatan fitnah seperti ini sebagai langkah politik kotor yang sangat tidak mencerminkan budaya Aceh. “Ini adalah cara-cara yang tidak terpuji, bertolak belakang dengan nilai sopan santun masyarakat Aceh. Penyelesaian masalah harus musyawarah, bukan dengan kampanye kebencian,” ujarnya tegas. KOMPAK pun mendesak kepolisian bergerak cepat memeriksa CCTV dan menindak seluruh pihak terlibat—dari pelaku lapangan hingga aktor pengendali. Mereka mengingatkan: “Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang merusak keharmonisan masyarakat Aceh.” Termasuk dalam seruannya, Adnan meminta semua pihak menghindari aksi main hakim sendiri dan menyerahkan segala proses sepenuhnya pada mekanisme hukum.

Nada yang sama digaungkan Samsudin Tajmal (Bang Samta), Pembina LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Aceh Tenggara dan Ketua PC F-SPTI-K-SPSI. Ia mengibaratkan upaya spanduk fitnah sebagai “pembunuhan karakter yang terstruktur dan melanggar aturan”, meminta pelaku dan aktor intelektual di balik aksi segera ditangkap, serta mengajak semua pihak membangun ruang publik yang sehat. Samta mendesak seluruh buruh dan simpatisan untuk tidak terpancing provokasi, menjaga stabilitas daerah, dan mempercayai seluruh proses kepada hukum, karena stabilitas Aceh itu jauh lebih utama.

Baik PeTA, KOMPAK, maupun tokoh masyarakat menilai bahwa setiap bentuk kritik harus dijalankan dalam kerangka penalaran dan etika demokrasi, bukan menjadi alat penghancur karakter yang bisa memecah belah masyarakat serta menebar ketakutan. Fenomena spanduk gelap ini, apabila tidak segera ditangani dengan tegas, hanya akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Aceh yang selama ini berusaha dijaga agar kondusif, sehat, dan bermartabat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun mengambil sikap tegas. Sekretaris Daerah Yusrizal menegaskan dukungan pada kebebasan berpendapat tetap harus diimbangi pemahaman tanggung jawab. Kritik yang membangun, menurutnya, selalu diterima sepanjang disampaikan secara etis, sementara ujaran kebencian hanya merusak persatuan, etika, dan dinamika demokrasi yang tengah dibangun. Bahkan, keberadaan spanduk ilegal tersebut jelas menabrak Peraturan Daerah Aceh Tenggara tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan, di mana pemasangan atribut di ruang publik wajib mengikuti aturan, bukan dengan cara-cara liar dan sembunyi-sembunyi yang merusak pemandangan kota dan meracuni suasana masyarakat.

Permintaan penertiban telah dilayangkan ke Satpol PP Banda Aceh, sementara imbauan kepada kepolisian agar mengusut siapa dalang di balik gelombang fitnah berbalut spanduk terus dikumandangkan dari Kutacane. Pemerintah Aceh Tenggara juga menegaskan pentingnya seluruh warga tetap berpikir jernih, tidak terprovokasi, serta bersama-sama mengawal persatuan Bumi Sepakat Segenep demi kemajuan daerah dan terjaganya harmonisasi sosial.

Apa yang didalangi dalam gelap dan menjalar melalui media spanduk, harus dilawan dengan terang dan keberanian hukum. Jika upaya mendegradasi nilai demokrasi, memperkeruh politik, dan memecah persatuan didiamkan, jangan salah jika krisis kepercayaan publik dan kebuntuan politik makin merebak di hari-hari mendatang. Kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan peringatan keras bahwa demokrasi Aceh berada di ujian serius. Penegakan hukum adalah kuncinya.

Kini, masyarakat Aceh dan Indonesia tengah menanti: apakah kepolisian mampu membongkar tabir fitnah ini sampai ke akar, atau justru membiarkan ruang publik terus disesaki politik kotor yang mencemari etika, merusak budaya, dan membunuh karakter pemimpin tanpa pembuktian? Satu yang pasti, menjaga keutuhan sosial dan demokrasi yang sehat adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Aceh Tenggara harus tetap berdiri tegak, menghindari jurang adu domba politik, serta memastikan masa depan daerah tidak dirusak oleh kepentingan sesaat yang membabi buta.

Spanduk-spanduk kebencian boleh berdiri sejenak, tapi sikap tegas, keberanian menegakkan hukum, dan kematangan demokrasi Aceh harus berdiri lebih lama. Demi harga diri, persatuan, dan masa depan yang sehat—untuk seluruh rakyat Aceh dan Indonesia.

 

Berita Terkait

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Piala Dunia 2026 Satukan Warga dan Polisi dalam Nobar di Gedung 38 Setia
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB