Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:03 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidempuan–

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus mendukung proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang warga binaan pemasyarakatan yang diduga terkait dengan kasus *love scamming* yang sebelumnya mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Panyabungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus melakukan penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas melalui penguatan pengamanan, peningkatan pengawasan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana.

Proses hukum terhadap warga binaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sinergi Kebaikan, Abel dan Reza Bersama Donatur Rutin Salurkan Santapan Berbuka di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut
Wali Kota Jakarta Timur Buka Lomba Kampung Siaga TBC dan Kampung Bebas Jentik
Ardiansyah Saragih: Keberhasilan Polri Ungkap 1,1 Ton Sabu Cerminkan Komitmen Melindungi Masa Depan Bangsa
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Home Care: Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Tetap Optimal
Sambut Kedatangan Kapolri di Sumut, PW KAMMI Sumut Apresiasi Gebrakan Polri Perang Lawan Narkoba
Polrestabes Medan Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kawasan Jermal, Dukung Program Green Policing

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Sinergi Kebaikan, Abel dan Reza Bersama Donatur Rutin Salurkan Santapan Berbuka di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wali Kota Jakarta Timur Buka Lomba Kampung Siaga TBC dan Kampung Bebas Jentik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Ardiansyah Saragih: Keberhasilan Polri Ungkap 1,1 Ton Sabu Cerminkan Komitmen Melindungi Masa Depan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Home Care: Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Tetap Optimal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Sambut Kedatangan Kapolri di Sumut, PW KAMMI Sumut Apresiasi Gebrakan Polri Perang Lawan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polrestabes Medan Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kawasan Jermal, Dukung Program Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:04 WIB

DPW IMO Indonesia Sumut Gelar Rapat Harian Diperluas, Bahas Reshuffle Pengurus dan Persiapan Rakernas di Jakarta

Berita Terbaru