Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:27 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha dihadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan

Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dr Dian Puji Nugraha

Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.

” Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH),” ujar Chairul Huda

Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota (Opunk)

Dua saksi ahli saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan (Opunk)

Berita Terkait

Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”
Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming
Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian
Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan
Pendidikan Kecakapan Wira Usaha LKP Cahaya Karya Gemilang Resmi di Buka
Pimpin Sertijab Kepala Bapas Bogir, Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno Tekankan Akselerasi Layanan Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Dari Hasil Pengembangan: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB