Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:27 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha dihadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan

Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dr Dian Puji Nugraha

Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.

” Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH),” ujar Chairul Huda

Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota (Opunk)

Dua saksi ahli saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan (Opunk)

Berita Terkait

Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM
Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:27 WIB

Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

Senin, 20 April 2026 - 12:04 WIB

Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 19 April 2026 - 18:47 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Kamis, 16 April 2026 - 20:50 WIB

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 14:23 WIB

Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah

Rabu, 15 April 2026 - 21:31 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM

Rabu, 15 April 2026 - 21:01 WIB

Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 19:42 WIB

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru