Ket Foto: Pimpinan PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren Maharamiko.
Radarabarat.net Gayo Lues – paska pemulihan pascabencana Hidrometeorologi banjir dan longsor di Kabupaten Gayo Lues Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren mengambil langkah yang konkret untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ke atas, serta pegawai yang terdampak.
Kebijakan relaksasi bagi nasabah tersebut sudah di mulai dari awal pascabencana di Kabupaten Gayo Lues, dan ini merupakan upacaya Manajer Bank Aceh Syariah untuk memgambil langkah yang kongkrit dalam membantu para nasabah yang terdampak.
Hal itu dikatakan Pemimpin PT. Bank Aceh Syariah kantor cabang Blangkejeren Maharamiko, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (7/1/2026), bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga keuangan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Tidak mungkin semua nasabah mengajukan permintaan secara bersamaan. Karena itu, manajemen mengambil kebijakan relaksasi bagi pelaku usaha mikro dan UMKM yang terdampak,” Ujar Maharamiko.
Relaksasi tersebut diberikan selama tiga bulan, di mana kewajiban angsuran tidak langsung ditagih, Pun demikian sambung Maharamiko, Skema restrukturisasi tetap memiliki konsekuensi administratif. Kekurangan angsuran selama masa relaksasi akan ditambahkan secara proporsional pada angsuran berikutnya setelah masa keringanan berakhir.
Maharamiko mengakui, Sebagian nasabah sempat menyampaikan keluhan karena selama ini nama mereka tercatat bermasalah dalam sistem perbankan, Kondisi tersebut menurutnya dipicu oleh dampak bencana yang membuat aktivitas ekonomi terhenti.
Ini bukan semata-mata kelalaian nasabah. Banyak yang benar-benar terdampak. Karena itu, kebijakan relaksasi ini sangat penting agar mereka bisa bangkit kembali,” Katanya.
Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan terdampak tidak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara (PNS), tetapi juga kepada masyarakat umum yang benar-benar merasakan dampak bencana.
Selain UMKM, pegawai yang terdampak juga memperoleh keringanan serupa. Bank Aceh memberikan relaksasi pembayaran selama tiga bulan, guna menjaga stabilitas keuangan keluarga mereka. Kalau usaha dan pembiayaan ditutup secara otomatis tanpa kebijakan khusus, lalu lintas keuangan masyarakat bisa macet total, Itu yang dihindari,” Tegas Maharamiko.
“Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan POJK Nomor 19 Tahun 2014 tentang pemenuhan kewajiban permodalan serta restrukturisasi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam implementasinya, Bank Aceh juga memberikan dukungan pembiayaan lanjutan selama tiga bulan ke depan dengan nisbah ringan sebesar 0,16 persen dari total pinjaman.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi ruang bernapas bagi pelaku UMKM dan masyarakat terdampak, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi lokal di Gayo Lues yang sempat terpuruk akibat bencana”.






























