Radarbarat.net Gayo Lues – Kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil menangkap pelaku yang di duga melakukan Pembunuhan terhadap korban Hendra (38) Tahun alamat Desa Sadabumi Kec, Majenang Kab, Cilacap Jawa Tengah dan Didi (38) alamat Desa Gunung Sugi Kec, Salem Kab, Cilacap Jawa Tengah yang merupakan rekan kerjanya sebagai Penderes di perkebunan Tusam Pinus Bur Roda Desa Lukup Baru Kecamatan Rikit Gaib.
Pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku inisial KU terhadap korban Hendra dan Didi yang merupakan warga Provinsi Jabar yang tinggal se Gubug di Kamp pergunungan Bur Roda, Pelaku KU tega menghabisi nyawa kedua Temanya menggunakan Genukul dan Parang lantaran sakit hati terhadap kedua korban, kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, SIK. saat melaksanakan Konferensi Pers pada Sabtu (27/12/2025) di Halaman Mako Polres setempat.
Pelaku menghabisi nyawa kedua temanya pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 02:00 wib, dan kemudian pelaku Membuang mayat kedua Korban ke semak-semak yang berjarak 50 meter dari Kamp tempat pelaku melakukan pembunahan terhadap kedua temanya di Bur Roda Desa Lukup Baru.
“Terduga pelaku KU di tengah malam sekira pukul 01:00 wib sempat Cekcok atau adu mulut dengan Korban Hendra dan Didi, pada saat itu KU merasa sakit hati dan emosi/marah dalam hatinya serta merasa dendam kepada korban Hendra dan Didi.dan pada malam itu juga terduga pelaku mencoba untuk tidur namun tidak bisa karena KU merasa sakit hati atas ucapan yang telah keluar dari mulut kedua Korban ke KU, saat itu juga timbul niat KU untuk menghabisi keduanya”, Terang Kapolres Gayo Lues Hyrowo, SIK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, SH., MH menambahkan, Disaat itulah yang diduga Pelaku KU mempunyai Niat untuk melakukan pembunuhan,dan Sekira puku 01:30 wib KU mengambil alat dekat pintu Camp/gubuk untuk melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan nantinya, Ku mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah Kadukul/alat penderes getah pinus dan 1 (satu) buah parang/golok.
Sekira pukul 01:40 wib pelaku Ku memastikan keadaan ke dua Korban apakah masih dalam keadaan tertidur atau tidak,dan setelah pelaku KU memastikan keadaan kedua korban sudah tertidur, Pelaku KU melaksanakan niatnya untuk melakukan pembunuhan. Ku pertama kali mendekati korban Hendra, lalu melakukan pembacokan di bagian Tengkuk korban sebanyak dua kali dengan menggunakan Kadukul (alat penderes pinus) yang menyebabkan korban Hendra meninggal dunia.
Pada saat itu juga korban Didi terbangun, Melihat korban Didi terbangun kemudian KU langsung membacok korban Didi di bagian muka sebanyak dua kali dengan menggunakan Kadukul alat penderes, pada saat itu korban Didi sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit jejari tengah tangan kanan pelaku, Kemudian pelaku KU menebas Korban Didi dengan Parang Golok secara berulang kali di bagian muka dan bagian dada dan menyebabkan korban Didi meninggal Dunia, Terang Kasat Reskrim IPTu Muhammad Abidinsyah, SH., MH.
“Setelah ke dua korban meninggal dunia, Kemudian pelaku memindahkan mayat kedua korban dengan cara menyeret ke dua korban ke tempat semak-semak. Setelah pelaku berhasil memindahkan mayat ke dua korban Hendra dan Didi, Kemudian pelaku masuk lagi kedalam Camp untuk membersihkan alat yang di gunakan dalam dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban tersebut. Setelah mebersihkan alat tersebut kemudian pelaku menunggu matahari terbit, Setelah hari sudah pagi sekira pukul 06:00 wib, Pelaku mengunci Camp dengan gembok dan meninggalkan Camp dengan tujuan untuk melarikan diri”, Jelas Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, SH., MH.
Pelaku Ku sempat menumpang dengan mobil yang melintas menuju arah Terminal Blangkejeren. dan pelaku KU menelpon Kakanya yang bernama Syakur dan meminta tolong agar mengirimkanya uang untuk berangkat ke Medan. Kemudian Kakanya Syakur menyarankan untuk menunggu di situ karena nanti ada yang menjemput, Kemduain ke esokan harinya Senin 22 Desember sekira pukul 13:00 wib pelaku Ku di jemput oleh sauadara Syahroni mengguanakan Mobil Pick Up.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak Satreskrim Polres Gayo Lues, 1 buah Parang Golok, 1 buah Kadukul, 1 buah Hp merk OPPO warna biru, sampel darah milik korban, sampel rambut milik korban, Plastik bekas percikan darah korban, Dompet warna hitam,1 buah KTP a.n Hendra, 1 buah tas slempang warna coklat, 1 buah gayung warna biru.
Atas tindakan pelaku KU di kenakan pasal 340 JO Pasal 338 Khupidana tentang Pembunuhan berencana yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja, dengan berencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Tujung.






























