Oleh: Merli anastasya, Rabudin saleh dan Ripaldi, Muhammad aldi.
Pendahuluan
Radarbarat.net – Dalam beberapa bulan terakhir, Provinsi Aceh dan khusus nya gayo lues terjadi banjir bandang dan longsor. Luapan sungai di berbagai kabupaten menyebabkan kerusakan permukiman , lahan pertanian, serta infrastruktur publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir bukan lagi kejadian sporadis, melainkan persoalan lingkungan yang terjadi.
Kabupaten Gayo Lues sebagai wilayah hulu memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tata air regional. Daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Bukit ini didominasi oleh kawasan perbukitan dan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Namun demikian, beberapa kejadian banjir dan longsor juga terjadi di Gayo Lues, yang mengindikasikan adanya penurunan fungsi lingkungan. Hal ini mendorong perlunya refleksi terhadap pengelolaan hutan dan kebijakan kehutanan yang diterapkan.
Peran Hutan dalam Pengendalian Banjir
Hutan memiliki fungsi hidrologis yang sangat penting dalam sistem pengendalian banjir. Menurut Asdak (2018), vegetasi hutan mampu meningkatkan infiltrasi air melalui perbaikan struktur tanah dan keberadaan sistem perakaran yang kompleks. Tajuk pohon juga berperan dalam mengurangi intensitas jatuhnya air hujan ke permukaan tanah, sehingga dapat menekan limpasan permukaan (run-off).
Ketika tutupan hutan berkurang akibat alih fungsi lahan, kemampuan tanah dalam menyerap air akan menurun. Tanah menjadi lebih padat dan rentan terhadap erosi, sehingga air hujan dengan intensitas tinggi akan langsung mengalir di permukaan. Kondisi inilah yang meningkatkan risiko terjadinya banjir dan tanah longsor, sebagaimana yang mulai terlihat di beberapa wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Gayo Lues.
Kebijakan Kehutanan dan Tantangan Implementasi
Pengelolaan hutan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Pemerintah Aceh juga menerapkan kebijakan moratorium logging sebagai upaya perlindungan hutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala.
Tekanan ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor utama terjadinya pembukaan lahan, termasuk di kawasan yang memiliki fungsi lindung. Seperti yang dikemukakan oleh Ginoga et al. (2014), kebijakan kehutanan yang tidak diiringi dengan solusi ekonomi alternatif cenderung sulit diterapkan secara efektif. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lapangan.
Upaya Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pengelolaan hutan berkelanjutan harus mengintegrasikan kepentingan ekologis dan kesejahteraan masyarakat. Program Perhutanan Sosial menjadi salah satu pendekatan yang dapat menjembatani kedua kepentingan tersebut dengan memberikan akses kelola hutan secara legal kepada masyarakat, disertai kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, penegakan hukum terhadap perusakan hutan dalam skala besar perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Upaya mitigasi banjir di Aceh dan Gayo Lues tidak hanya bergantung pada faktor alam, tetapi sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan hutan dan penggunaan lahan yang dilakukan manusia.
Penutup
Banjir yang melanda Aceh dan Kabupaten Gayo Lues tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan yang tinggi. Faktor manusia, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, memiliki peran yang signifikan. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan merupakan langkah penting dalam upaya mitigasi bencana.
Hutan yang dilestarikan tidak hanya bermanfaat bagi alam, tetapi juga dapat menjamin kelayakan hidup masyarakat. Atau, dengan pemanfaatan hutan yang bertanggung jawab, di mana tidak hanya masalah banjir dan longsor dapat dikurangi, tetapi juga keseimbangan alam itu sendiri.
Daftar Pustaka
Asdak, C. (2018). Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ginoga, K. L., Wibowo, L. R., & Dharmawan, A. H. (2014). Perhutanan sosial sebagai solusi pengelolaan hutan berkelanjutan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 11(1), 1–15.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta.






























