Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ciduk Pemuda yang Bawa 2 Kg Ganja

MUHAMMAD TUJUNG

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarbarat.net Gayo Lues, Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Desa Lukup Baru
Kadis Damkar Gayo Lues Turun Langsung Redupkan Api di Kampung Lukup Baru
Kadis Damkar Gayo Lues Perintahkan Seluruh Personil Damkar dan Danton Kecamatan Agar Siap Siaga Antisipasi Karhutla
Kapolres Gayo Lues Temu Ramah Bersama Jurnalis, Ajak Perkuat Sinergi Serta Komitmen
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak
Dari Hasil Pengembangan Kasus,Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Tiga Pelajar 
Dari Hasil Pengembangan: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Meski Tak Lagi Wali Kota, Haji Affan Alfian Bintang Tetap Didoakan dan Dihormati Tukang Becak Subulussalam

Kamis, 20 November 2025 - 00:07 WIB

Ultimatum 5×24 Jam untuk Kejari Baru, Mahasiswa Desak Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru