Ultimatum 5×24 Jam untuk Kejari Baru, Mahasiswa Desak Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

RADAR BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 00:07 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM| Subulussalam kembali dikepung amarah publik. Mahasiswa dan LSM turun ke aspal dengan tuntutan lantang: usut tuntas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar yang diduga kuat dikorupsi dalam proyek pelatihan aparatur gampong di sebuah hotel mewah di Medan, April lalu. Di mata para demonstran, yang terkorupsi bukan hanya anggaran, tetapi juga wibawa hukum. Penanganan kasus ini, kata mereka, terseok dan nyaris seperti disengaja untuk dilupakan.

Jalan-jalan utama kota berhawa panas. Spanduk protes dibentangkan di pelataran halaman kantor Kejari Subulussalam. Mahasiswa dan aktivis LSM menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari aparat penegak hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Subulussalam. Mereka menuding institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi itu “pura-pura tidak tahu”, padahal laporan lengkap sudah masuk, data sudah tumpah, saksi bisa dihadirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar dari ledakan ini bukan tiba-tiba. Soal pelatihan desa di Hotel Radisson Medan dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur gampong. Judulnya tampak mulia, biayanya fantastis: Rp1,2 miliar. Tapi dugaan manipulasi anggaran menyeruak sejak awal. Ada kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas, pembengkakan biaya, dugaan peserta yang tidak hadir hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai fiktif. Sejumlah desa bahkan mengaku tidak tahu bahwa aparatur mereka masuk dalam kegiatan itu.

Namun, yang paling memancing bara adalah sikap dingin penegak hukum. Laporan dari masyarakat, investigasi independen oleh LSM, hingga pengakuan dari sejumlah peserta yang merasa tak pernah hadir—tak juga menggoyahkan penyidik. Kejaksaan Negeri Subulussalam bungkam. Tak ada proses pemeriksaan terbuka, tak ada konferensi pers, tak ada panggilan terhadap pihak pelaksana kegiatan. Kasus yang berhembus sejak pertengahan tahun itu seolah dikuburkan di ruang arsip.

Situasi ini menjadi panggung utama bagi aliansi mahasiswa dan LSM untuk melayangkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yang baru, Andie Saputra, S.H., CRMO. Dalam orasinya, para demonstran memberi waktu 5×24 jam agar Kejari menunjukkan itikad baik: bukan sekadar pernyataan umum, tetapi tindakan nyata. Sebab menurut mereka, pergantian kepala kejaksaan bukan alasan untuk membekukan proses hukum yang sudah mendesak.

Empat tuntutan dikawal dengan tegas. Pertama, pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan, Global Edukasi Prospek—lembaga penyelenggara pelatihan yang hingga kini belum tersentuh pemanggilan. Kedua, pelacakan aliran dana, termasuk dugaan manipulasi SPJ perjalanan dinas, pengeluaran fiktif, hingga dugaan pemotongan dana di tingkat bawah. Ketiga, penyelidikan atas dugaan gratifikasi kepada APH dan pejabat pengawas. Terakhir, transparansi: publik harus mengetahui hasil pemeriksaan dalam waktu tujuh hari sejak aksi digelar.

Orasi demi orasi menggarisbawahi satu isu besar yang mengemuka: pembiaran. “APH ini tidak buta. Mereka hanya sedang menutup mata karena ada sesuatu yang perlu mereka jaga,” kata Mahmud, Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh. Tuduhan itu disambut dengan gemuruh massa. Kecurigaan bahwa ada kekuatan besar di belakang kasus ini, makin kuat oleh sikap diam lembaga hukum.

Kasus ini sejatinya menjadi ujian bagi semua APH yang terlibat: Kejaksaan, Inspektorat, maupun Kepolisian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi landasan hukum yang menjadikan dana desa sebagai wilayah sensitif. Satu rupiah pun seharusnya diawasi ketat, bukan ditukar dengan kedekatan.

Namun, pengawasan terkesan macet. Inspektorat belum juga mengeluarkan hasil audit investigatif. Kepolisian belum mengumumkan langkah penyelidikan atau bahkan niat untuk membuka penyelidikan mandiri. Dan Kejaksaan Negeri justru menjadi sasaran utama karena punya mandat sebagai pemegang tongkat utama penegakan hukum dalam pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Tipikor sebagai payung.

Mahasiswa, dalam pernyataan sikapnya, menyebut bahwa tidak ada lagi ruang kompromi di kasus ini. Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada progres hukum nyata, mereka akan membawa gelombang massa ke tingkat provinsi. Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebagai titik aksi berikutnya, dan lebih dari itu, laporan resmi akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai konflik kepentingan di tingkat lokal sudah terlalu dalam, sehingga dibutuhkan intervensi dari lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi.

Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil Subulussalam, dana desa lebih dari sekadar angka APBD. Itu adalah jantung pembangunan di gampong-gampong kecil yang masih bergulat dengan kemiskinan, jalan rusak, balai desa bobrok, dan pelayanan publik yang minim. Ketika anggaran itu digerogoti oleh kegiatan fiktif berbalut pelatihan bernada program pemerintah, maka yang dilukai bukan hanya fiskal negara, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.

Di mata aktivis, integritas para jaksa kini berada di tepi jurang: jika Kejari Subulussalam gagal mengusut dan menyeret aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau, maka publik akan meyakini satu hal: bahwa hukum di Subulussalam telah diperdagangkan di balik meja. Jadilah aparat sebagai bagian dari jaringan yang melindungi para pencoleng, bukan sebagai penegak keadilan.

Maka ultimatum ini bukan gertakan kosong. Ia adalah perlawanan terhadap siklus impunitas dan selektivitas hukum. Dan lebih dari itu: ini adalah pertaruhan atas nyawa kepercayaan warga terhadap institusi penegak hukum. Jika suara rakyat Subulussalam diabaikan, maka keheningan akan berganti arus perlawanan yang lebih dahsyat. Bukan soal Rp1,2 miliar semata. Tapi soal apakah institusi hukum masih bisa diandalkan untuk melawan korupsi. (TIM)

Berita Terkait

Meski Tak Lagi Wali Kota, Haji Affan Alfian Bintang Tetap Didoakan dan Dihormati Tukang Becak Subulussalam

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB