Dipecat Saat Sakit, “Pengantin” Sudah Disiapkan? Pemutusan Sepihak Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Diduga Cacat Hukum

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:21 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Keputusan pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan menuai sorotan keras.

Kebijakan tersebut dinilai sepihak, sarat kejanggalan, bahkan disebut-sebut berpotensi cacat hukum karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes keras disampaikan oleh Antony Aritonang, pengelola jaga malam yang selama ini bertugas menjaga keamanan kawasan pasar tersebut.

Ironisnya, saat keputusan itu keluar, Antony justru tengah terbaring sakit dan menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin.

Antony yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah mengaku sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, pemutusan pengelolaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, ataupun ketiga sebagaimana lazim dalam sebuah kerja sama.

“Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran. Selama ini kami bekerja menjaga keamanan pasar, tidak pernah terlambat menyetor kewajiban kepada pengelola pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama diputus begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini tidak hanya memukul Antony secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Anak-anaknya disebut sangat sedih melihat ayah mereka yang sedang sakit harus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Berdasarkan surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menyatakan izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.

Bahkan, pengelolaan keamanan di kawasan tersebut akan diambil alih langsung oleh pihak direksi mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Namun keputusan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Pasalnya, di kalangan pengelola pasar beredar informasi bahwa bersamaan dengan keluarnya surat penghentian pengelolaan tersebut, sudah muncul “pengantinnya” alias pihak yang disebut-sebut akan langsung menggantikan pengelola lama.

Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa proses pergantian pengelola diduga telah disiapkan sebelumnya tanpa melalui mekanisme yang transparan dan adil.

Tak hanya terjadi di Pasar Petisah, sejumlah sumber menyebutkan kasus serupa juga dialami pengelola pasar di wilayah lain di Kota Medan, seperti di kawasan Marelan dan Denai.

Beberapa pengelola bahkan dikabarkan tetap diputus kerja sama pengelolaannya meskipun telah menyetorkan kewajibannya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pengelola pasar serta pedagang.

Mereka menilai kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa proses yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan dan ketertiban pasar.

Sejumlah pihak pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan. Kami berharap ada penjelasan terbuka dan evaluasi yang objektif,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang maupun dugaan adanya penggantian pengelola yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap para pekerja dan pengelola yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional Kota Medan.(AVID)

Berita Terkait

Sinergi Kebaikan, Abel dan Reza Bersama Donatur Rutin Salurkan Santapan Berbuka di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut
Wali Kota Jakarta Timur Buka Lomba Kampung Siaga TBC dan Kampung Bebas Jentik
Ardiansyah Saragih: Keberhasilan Polri Ungkap 1,1 Ton Sabu Cerminkan Komitmen Melindungi Masa Depan Bangsa
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Home Care: Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Tetap Optimal
Sambut Kedatangan Kapolri di Sumut, PW KAMMI Sumut Apresiasi Gebrakan Polri Perang Lawan Narkoba
Polrestabes Medan Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kawasan Jermal, Dukung Program Green Policing

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:35 WIB

BNNK Gayo Lues Terus Lakukan Asistensi Relawan Anti Narkotika Dalam Rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bagi Sumber Daya Pembangunan Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:25 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Mengadu ke DPRK: Minta Kejelasan Status dan Penyesuaian Gaji

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Distanbun Aceh Gelar Pelatihan Budidaya Tembakau di Gayo Lues, Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Petani

Berita Terbaru