Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

RADAR BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:31 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kasi Yantah, Ronny Steven dan Kasubsi Adper, Wisnu Jatmiko yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. “Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal. Perlu diingat, bahwa dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun Narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat”. Ujarnya.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tambah Andi Surya.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni RK I sebanyak 54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan. Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

#pemasyarakatanpastibermanfaat
#pemasyarakatansumut
#kemenimipas #remisi
#ditjenpas #rutankelas1medan
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

Berita Terkait

Sinergi Kebaikan, Abel dan Reza Bersama Donatur Rutin Salurkan Santapan Berbuka di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Kuasa Hukum Sebut Harga Lelang Tak Wajar, Kasus Gugatan PMH Terus Berlanjut
Wali Kota Jakarta Timur Buka Lomba Kampung Siaga TBC dan Kampung Bebas Jentik
Ardiansyah Saragih: Keberhasilan Polri Ungkap 1,1 Ton Sabu Cerminkan Komitmen Melindungi Masa Depan Bangsa
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Home Care: Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Tetap Optimal
Sambut Kedatangan Kapolri di Sumut, PW KAMMI Sumut Apresiasi Gebrakan Polri Perang Lawan Narkoba
Polrestabes Medan Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kawasan Jermal, Dukung Program Green Policing

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:35 WIB

BNNK Gayo Lues Terus Lakukan Asistensi Relawan Anti Narkotika Dalam Rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bagi Sumber Daya Pembangunan Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:25 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Mengadu ke DPRK: Minta Kejelasan Status dan Penyesuaian Gaji

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Distanbun Aceh Gelar Pelatihan Budidaya Tembakau di Gayo Lues, Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Petani

Berita Terbaru