Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan

RADAR BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 18:45 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Penanganan perkara dugaan pelanggaran ITE yang menjerat seorang ibu rumah tangga, M, kini memasuki titik paling krusial. Setelah rekaman, dokumen internal, dan rangkaian pemeriksaan memperlihatkan kejanggalan demi kejanggalan, kini analisis akademis–yuridis dari Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., memperlihatkan secara terang struktur kekeliruan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Ditreskrimsus Polda Riau. Kombinasi temuan lapangan dan analisis itu memperkuat dugaan bahwa M adalah korban salah tangkap, salah prosedur, dan salah penerapan hukum.

Kasus ini bermula dari konflik antara E, W, dan L di TikTok. Namun justru M—yang tidak terlibat, tidak berseteru, dan tidak mengetahui perbuatan itu—yang diseret sebagai tersangka. Ia ditangkap, diperiksa, dan ditahan, meninggalkan dua balitanya. Pertanyaan utama publik kini mengarah pada bagaimana penyidik Polda Riau bisa sampai menetapkan seseorang yang bukan pelaku, tidak menikmati manfaat apa pun, dan tidak berada dalam lingkar konflik—sebagai tersangka dalam kasus ITE.

Indikasi pelanggaran prosedural mulai terlihat sejak penangkapan 26 September 2025. Modus yang digunakan adalah penyamaran sebagai kurir COD Shopee. Enam personel masuk rumah tanpa penjelasan administrasi wajib, beberapa merupakan polwan, lalu menyita HP milik M. Namun yang dijadikan barang bukti justru HP pinjaman, bukan HP pribadi M—padahal HP itu tidak pernah digunakan oleh M untuk unggahan yang dituduhkan. Dua balita M hampir ikut dibawa, menciptakan trauma mendalam. Tindakan ini menuai pertanyaan besar terkait legalitas penangkapan dan penyitaan yang berada di bawah kewenangan Ditreskrimsus Polda Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan lebih jauh, ditemukan sedikitnya 16–17 kejanggalan serius: tidak ada SP2HP kepada keluarga, penyidik tidak memeriksa saksi kunci, forensik digital tidak ditemukan, tidak ada ahli ITE sebelum penetapan tersangka, gelar perkara berjalan cepat tanpa transparansi, hingga barang bukti bukan milik M. Temuan-temuan ini, jika benar, berpotensi melanggar KUHAP, UU ITE, Perkap 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan, serta Kode Etik Profesi Polri.

Di tengah situasi penuh tanda tanya itu, hadir analisis hukum yang sangat penting dari Dr. Yudi Krismen—doktor hukum dengan predikat cum laude Universitas Padjadjaran, mantan penyidik, akademisi UIR, dan pimpinan Law Firm Dr. Yudi Krismen Us & Partners. Dalam wawancara eksklusif pada Kamis, 20 November 2025, ia menjelaskan struktur kekeliruan penyidik secara rinci berdasarkan dokumen resmi.

Yudi membawa dan memaparkan dokumen hukum LPIB/296/VII/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 10 Juli 2025 serta SP. Sidik/71/VI/RES.25/2025/Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2025, sebagai dasar untuk melihat siapa subjek hukum yang tepat dan bagaimana alur penyidikan seharusnya berjalan. Menurutnya, penyidik keliru sejak membaca laporan. Pelapor adalah W, tetapi yang menggunakan HP M untuk membuat unggahan adalah L—istri sah yang meminjam HP M dan melakukan unggahan tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Secara hukum, pelaku perbuatan itu adalah L, bukan M,” tegasnya.

Yudi menjelaskan bahwa unggahan yang menjadi objek perkara itu dibuat melalui ponsel M, namun bukan oleh M. Ketika mengetahui HP-nya dipakai, M langsung menghapus unggahan tersebut. “Ini murni salah orang. Yang berbuat tidak disentuh, yang tidak tahu apa-apa justru dipenjara. Secara hukum, M tidak bisa dipidana karena bukan dia pelakunya,” ujar Yudi.

Ia menekankan bahwa penyidik seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu, bukan langsung penyidikan. Tanpa pemeriksaan saksi kunci dan tanpa memastikan siapa operator yang sebenarnya, penetapan tersangka M menjadi cacat fundamental. “P21 tidak memiliki dasar kuat. Karena sejak awal, objek materil yang diperiksa bukan pelakunya. Ini membuka ruang praperadilan yang sangat besar,” ungkapnya.

Dalam kapasitasnya sebagai mantan penyidik, Yudi mengatakan penyidik Ditreskrimsus seharusnya dapat membaca struktur hubungan antara pelapor, peristiwa, perangkat yang digunakan, waktu unggah, dan pengguna perangkat. Namun dalam kasus M, struktur dasar itu justru terputus. “Yang mengunggah adalah L. Media unggahnya memakai HP M. Itu harusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menentukan arah penegakan hukum. Tidak boleh orang yang tidak berbuat menjadi tersangka,” katanya.

Pernyataan Yudi menjadi kritik paling keras terhadap proses penyidikan Polda Riau. Ia menyebut penahanan M selama 12 hari tanpa kecermatan prosedural merupakan langkah yang membuka ruang gugatan, termasuk permohonan ganti rugi immateriil dan pemulihan nama baik. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini kesalahan substantif yang merugikan hak-hak warga negara,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Polda Riau justru menemui jalan buntu. Pada Senin, 17 November 2025, Kabid Humas tidak berada di tempat, dan pihak Bid Humas meminta waktu dua hingga tiga hari. Pada Kamis, 20 November 2025, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto tetap tidak berada di kantor. Tim melanjutkan ke Ditreskrimsus, namun piket menyatakan pejabat tidak ada di tempat, dan penyidik disebut dinas luar. Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban resmi yang diberikan Polda Riau.

Kasus M kini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Riau. Semua mata tertuju pada Kapolda Riau Irjen Pol Heri Irawan, Dirreskrimsus Kombes Pol Reynaldy, dan Kabid Propam Polda Riau. Publik menuntut pemeriksaan etik terhadap oknum penyidik, peninjauan ulang proses penyidikan, serta tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak terulang. Pernyataan Dr. Yudi Krismen sudah membuka tabir hukum secara lengkap—selebihnya, publik menunggu pembuktian komitmen Polda Riau terhadap keadilan dan profesionalitas institusi.

(Rls/Tim)

Berita Terkait

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Razia Insidentil untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya TahananTanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandalmu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Buat Orang Lain Jadi Sasaran!
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan dan Narkoba, Ini Tanda Bahaya bagi Dunia Jurnalistik

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB