Lapas Pancur Batu Klarifikasi Aduan Penggunaan HP, Tegaskan Prosedur Dilakukan Sesuai Aturan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:59 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu memberikan klarifikasi resmi terkait adanya pengaduan dugaan penggunaan telepon genggam oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi serta komitmen menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Pancur Batu, Tribowo, Rabu (4/2/2026) menjelaskan bahwa WBP yang dimaksud berinisial Glendito dan Rizki Christian Tarigan, yang saat ini tengah menjalani pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan.

Selain menjalani pidana, kedua WBP tersebut juga diketahui merupakan korban penganiayaan dalam perkara lain yang dilaporkan oleh pihak keluarga saat mereka masih berada di luar Lapas.

Tribowo mengungkapkan, pada Sabtu, 31 Januari 2026, tim penyidik dari Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasat Intel Kompol Lengkap Suherman, SH, MH bersama tiga anggota lainnya, datang ke Lapas Pancur Batu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada kedua WBP tersebut.

Proses klarifikasi dilaksanakan di ruang registrasi Lapas dengan pengawasan petugas.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memperlihatkan video yang tersimpan di perangkat telepon genggam milik penyidik untuk diverifikasi oleh WBP, guna melengkapi data dan bahan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dialami WBP tersebut.

Dari hasil klarifikasi, baik WBP maupun pihak penyidik memastikan bahwa foto yang beredar dan menjadi pengaduan publik merupakan dokumentasi saat proses verifikasi video berlangsung, bukan penggunaan HP secara pribadi oleh WBP.

Kalapas menegaskan, dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari, WBP di Lapas Pancur Batu tidak diperkenankan memiliki maupun menggunakan telepon genggam.

Sarana komunikasi bagi WBP hanya difasilitasi melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang diawasi secara ketat oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh layanan dan pembinaan di Lapas Pancur Batu berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur serta mendukung program zero handphone dan zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Tribowo.

Lapas Pancur Batu berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan.

Pihak Lapas juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat serta razia rutin guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.(AVID)

Berita Terkait

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM
Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global
Bukti Nyata Pembinaan Berhasil, Mantan Warga Binaan Bantah Keras Tuduhan Hoaks terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar
HBP ke-62 Semakin Semarak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Resmi Buka Porseni

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Sorotan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum, Komisi III DPR RI Diminta Mengawasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Bukti Tidak Sinkron dan Diduga Direkayasa, Rabusin Harap Hakim Tidak Abaikan Fakta Persidangan

Minggu, 5 April 2026 - 23:25 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Surat Bukti Tak Sah Jadi Alat Jerat Warga Kecil

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

Sengketa Agraria Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, APH Dinilai Gagal Baca Fakta

Kamis, 2 April 2026 - 21:18 WIB

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Publik Pantau Proses Hukum

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna

Senin, 23 Maret 2026 - 18:29 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terbaru