Bejat? Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri hingga Mengancan Akan Membunuhnya

MUHAMMAD TUJUNG

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 13:18 WIB

501,645 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarbarat.com Gayo Lues – Kasus perkara Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak Kandung yang masih di bawah umur dan merupakan mahramnya sendiri kini terjadi lagi di Kabupaten Gayo Lues, hal tersebut terjadi dalam kurun waktu pada tahun 2016 sampai dengan hari Selasa 11 November 2025, yang di duga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Tersangka JN (47) tahun melakukan pemerkosaan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 5 (Lima) SD yang masih berusia 10 tahun dan kini telah berusia 19 tahun, Tersangka pertama sekali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sekitar bulan juli 2016 yang lalu di sebuah gubuk yang berada di perkebunan Angkir/Arul Jambu milik tersangka yang berada di Kecamatan Dabun. Pada saat itu tersangka dan korban dan juga ibu korban berada di Kebunnya, Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat korban di tinggal bersama tersangka di gubuk kebunnya, Sedangkan ibu korban pada saat itu pergi untuk memotong daun serai wangi miliknya, kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K pada saat Konferensi Pers pada Jumat (21/11/2025) di Mako Polres setempat.

Kejadian tersebut kembali terulang pada saat keluarga tersangka sedang pergi ke perkebunan Lancuk yang berada di wilayah Kecamatan Dabun Gelang yang berjarak lebih kurang 2 km dari rumahnya. Sesampai di kebun tersangka JN berpamitan kepada istrinya untuk pergi mencari pakis yang jaraknya sekitar 500 M dari pondok tempat istrinya berteduh, Kemudian anaknya yang meminta untuk ikut dengan bapaknya dan pada saat itu juga bapaknya mengizinkanya, sesampainya di semak-semak pinggir sawah tersebut tersangka kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian selanjutnya tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Dabun Gelang, dan setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban, lalu mengatakan jangan kao bilang-bilang sama mamak Mu. Perbuatan tersebut terjadi 2 kali dalam 1 minggu, sejak kejadian pertama terjadi hingga hari selasa 11 Noverber 2025 kemaren, Ujar Kapolres yang di dampingi Waka Polres dan juga Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, S.H. di hadapan Media.

Jika permintaan pelaku tidak di penuhi dan menceritakanya kepada mamaknya ataupun orang lain, Maka tersangka JN mengancam akan membunuh korban dan korban merasa tertekan, Terancam serta ketakutan hingga korban menuruti kemauan tersangka.

Tak hanya itu Sambung Kapolres, Pada saat tersangka menyadari anaknya sudah Haid, kemudian tersangka juga memberikan minuman bersoda dan nanas kepada anaknya, Setelah melakukan perbuatanya karena khawatir anaknya akan hamil, dan itu berlangsung dari anak tersangka duduk di kelas Vll (tujuh) SMP dan hingga sampai 11 November 2025 tersangka selalu menyediakan Nanas dan minuman soda tersebut di rumahnya.

Hingga saat ini Saksi/korban mengalami asan lambung Trauma dan tidak tahan lagi dengan perlakuan yang di alami, Kemudian Saksi/Korban bercerita kepada pihak terkait, Kemudian pihak terkait berkordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut dan setelah menerima laporan dengan nomor : LP/B/105 /Xl/SPKT/ Polres Gayo Lues melalui unit PPA dan unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat dalam waktu 1 x 12 jam tim kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JN pada Rabu (19/11/2025) sekira pukul 23:00 wib dirumahnya di Kecamatan Dabun Gelang”, terang Kapolres.

Atas perbuatan tersangka JN di jerat perkara Jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya sebagaimana di maksud pada pasal 49 jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Penjara Paling Singkat 150 Bulan dan Paling Lama 200 bulan.

Saat ini tim kita masih melengkapi berkas perkara,dan berkordinasi dengan Kejaksaan, Dinas DP3AP2KB, Dinas Sosial Serta merencanakan pemeriksaan ahli psikologidan ahli qanun Aceh. Penanganan perkara ini tidak hanya pokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikis korban, Tegas Kapolres Gayo Lues Akbp Hyrowo, S.I.K.

Berita Terkait

Qurban 4 Ekor Sapi, Semangat Berqurban Warga Cane Toa tak Surut Meski Dilanda Bencana
Pasca Pembekuan PT Rosin, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Kembali Menguat, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Selidiki
LIRA Tegaskan Aparat Harus Tangkap dan Penjarakan Pihak yang Merusak Lingkungan dan Melawan Keputusan Negara
Ahmad Soadikin Kritik Aparat, Polda Aceh dan Mabes Polri Jangan Lamban Membaca Kasus PT Rosin
Ganti Nama PT Rosin Dinilai Tidak Akan Menghapus Tanggung Jawab atas Urusan Lama
Banyak Masalah Berulang, PT Rosin Terkesan Menjalankan Operasi Seolah Kebal Hukum
Surat Pemerintah Aceh Menguatkan Sorotan terhadap PT Rosin Trading Internasional yang Diduga Tidak Patuh
Dari Dokumen Resmi hingga Keluhan Petani, Operasi PT Rosin Internasional Kian Menjadi Ujian Penegakan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:00 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:42 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:42 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:00 WIB