Radarbarat.com Gayo Lues – Kasus perkara Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak Kandung yang masih di bawah umur dan merupakan mahramnya sendiri kini terjadi lagi di Kabupaten Gayo Lues, hal tersebut terjadi dalam kurun waktu pada tahun 2016 sampai dengan hari Selasa 11 November 2025, yang di duga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Tersangka JN (47) tahun melakukan pemerkosaan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 5 (Lima) SD yang masih berusia 10 tahun dan kini telah berusia 19 tahun, Tersangka pertama sekali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sekitar bulan juli 2016 yang lalu di sebuah gubuk yang berada di perkebunan Angkir/Arul Jambu milik tersangka yang berada di Kecamatan Dabun. Pada saat itu tersangka dan korban dan juga ibu korban berada di Kebunnya, Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat korban di tinggal bersama tersangka di gubuk kebunnya, Sedangkan ibu korban pada saat itu pergi untuk memotong daun serai wangi miliknya, kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K pada saat Konferensi Pers pada Jumat (21/11/2025) di Mako Polres setempat.
Kejadian tersebut kembali terulang pada saat keluarga tersangka sedang pergi ke perkebunan Lancuk yang berada di wilayah Kecamatan Dabun Gelang yang berjarak lebih kurang 2 km dari rumahnya. Sesampai di kebun tersangka JN berpamitan kepada istrinya untuk pergi mencari pakis yang jaraknya sekitar 500 M dari pondok tempat istrinya berteduh, Kemudian anaknya yang meminta untuk ikut dengan bapaknya dan pada saat itu juga bapaknya mengizinkanya, sesampainya di semak-semak pinggir sawah tersebut tersangka kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kejadian selanjutnya tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Dabun Gelang, dan setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban, lalu mengatakan jangan kao bilang-bilang sama mamak Mu. Perbuatan tersebut terjadi 2 kali dalam 1 minggu, sejak kejadian pertama terjadi hingga hari selasa 11 Noverber 2025 kemaren, Ujar Kapolres yang di dampingi Waka Polres dan juga Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, S.H. di hadapan Media.

Jika permintaan pelaku tidak di penuhi dan menceritakanya kepada mamaknya ataupun orang lain, Maka tersangka JN mengancam akan membunuh korban dan korban merasa tertekan, Terancam serta ketakutan hingga korban menuruti kemauan tersangka.
Tak hanya itu Sambung Kapolres, Pada saat tersangka menyadari anaknya sudah Haid, kemudian tersangka juga memberikan minuman bersoda dan nanas kepada anaknya, Setelah melakukan perbuatanya karena khawatir anaknya akan hamil, dan itu berlangsung dari anak tersangka duduk di kelas Vll (tujuh) SMP dan hingga sampai 11 November 2025 tersangka selalu menyediakan Nanas dan minuman soda tersebut di rumahnya.
Hingga saat ini Saksi/korban mengalami asan lambung Trauma dan tidak tahan lagi dengan perlakuan yang di alami, Kemudian Saksi/Korban bercerita kepada pihak terkait, Kemudian pihak terkait berkordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut dan setelah menerima laporan dengan nomor : LP/B/105 /Xl/SPKT/ Polres Gayo Lues melalui unit PPA dan unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat dalam waktu 1 x 12 jam tim kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JN pada Rabu (19/11/2025) sekira pukul 23:00 wib dirumahnya di Kecamatan Dabun Gelang”, terang Kapolres.
Atas perbuatan tersangka JN di jerat perkara Jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya sebagaimana di maksud pada pasal 49 jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Penjara Paling Singkat 150 Bulan dan Paling Lama 200 bulan.
Saat ini tim kita masih melengkapi berkas perkara,dan berkordinasi dengan Kejaksaan, Dinas DP3AP2KB, Dinas Sosial Serta merencanakan pemeriksaan ahli psikologidan ahli qanun Aceh. Penanganan perkara ini tidak hanya pokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikis korban, Tegas Kapolres Gayo Lues Akbp Hyrowo, S.I.K.






























