Terlalu Nekat, Meski di Tengah Bulan Ramadhan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Oprasi Pekat Resmob Polres Galus

MUHAMMAD TUJUNG

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:32 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarbarat.Net Gayo Lues , (Aceh) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan monitoring serta razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan itu dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” kata Abidinsyah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, yakni Penginapan Pondok Indah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sar (29), seorang wiraswasta, serta SS (33), seorang petani.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yaitu berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

 

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Personil Satlantas Polres Gayo Lues Bersihkan Lumpuran Sisa Banjir di Kampung Badak
Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu
BNNK Gayo Lues Terus Lakukan Asistensi Relawan Anti Narkotika Dalam Rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bagi Sumber Daya Pembangunan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Mengadu ke DPRK: Minta Kejelasan Status dan Penyesuaian Gaji
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:35 WIB

BNNK Gayo Lues Terus Lakukan Asistensi Relawan Anti Narkotika Dalam Rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Bagi Sumber Daya Pembangunan Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:25 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Mengadu ke DPRK: Minta Kejelasan Status dan Penyesuaian Gaji

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Berita Terbaru