Ahli UGM: Kewajiban 20 Persen Tanah Eks HGU Tak Bisa Diterapkan Sepihak

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 21:44 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sidang lanjutan Perkara Citra Land di Pengadilan Tipikor Medan kembali digelar pada Sening 13/4/2026, jika pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli, pada sidang kali ini giliran para Terdakwa atau Advokatnya yang menghadirkan Ahli yang terdiri dari Ahir Korporasi dan Ahli Agraraia dan Administrasi Pertanahan

Dipersidangan, Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari UGM Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, dan Dr. Yagus Suyadui SH. M.Si dari Universitas Jayabaya (mantan Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat serta-merta menerapkan Pasal 165 ayat (1) Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

Ketentuan tersebut, menurut kedua ahli, tidak bisa langsung diterapkan dalam kasus pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria serta UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait bagaimana pemenuhan penyerahan penyerahan 20 persen tanah HGU yang di ubah menjadi HGB sehingga kini masih diperdebatkan,” ujar Nurhasan saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Iman Subakti di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 tersebut bukan ketentuan yang berdiri sendiri, namun harus di pahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus ditempatkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b yang kemudian diganti dengan Perpres No.62 Tahun 2023 khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b. dan di samping itu, ketentuan Pasal 165 dan ketentuan lain dalam PermenATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tersebut belum mengatur lebih lanjut mekanisme atau prosedur administratif pemenuhan kewajiban penyerahan 20% tersebut.

“ Karena ia merupakan bahagian dari kebijakan reforma agraria, maka tanah yang diserahkan akan digunakan untuk redistribusi kepada masyarakat. Dan pelaksanaan penyerahaanya tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara,” ujarnya

Dijelaskannya, harus ada mekanisme yang adil, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemegang hak, serta dilakukan secara simultan agar tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak menimbulkan kesan negara mengambil tanah secara semena-mena ” jelasnya.

Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak”

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli lain, Dr Yagus Suyadi dari UGM. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

Menurut Yagus, proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi keterangan para ahli, Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara.

“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP.

Lebih jauh lagi dipersidangan Prof. Nindyo menyatakan “ dalam kasus konrit yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah Badan Hukum kepada anak usaha nya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk Saham, adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak Perusahannya yang bernma PT. NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)”

“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim Advbokat/penasihat hukum para terdakwa.(opung)

Berita Terkait

Tingkatkan Jasmani dan Sportivitas WBP, Lapas Narkotika Langkat Resmi Buka Turnamen Mini Soccer “Plt KALAPAS CUP”
Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming
Tingkatkan Motivasi dan Imunitas, Lapas Narkotika Langkat Gelar Apel Penghargaan Pegawai Teladan dan Pembagian Vitamin
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian
Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan
Pendidikan Kecakapan Wira Usaha LKP Cahaya Karya Gemilang Resmi di Buka
Pimpin Sertijab Kepala Bapas Bogir, Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno Tekankan Akselerasi Layanan Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:59 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ciduk Seorang Oknum ASN 

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 19:59 WIB

Temu Ramah Kegiatan MPLS SMAN 1 Putri Betung Tahun Pelajaran 2026/2027 Perkuat Sinergi Sekolah dengan Forkopimcam dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu 

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:07 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

LANGKAT

LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan sekitar. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, jajaran Lapas Narkotika Langkat menggelar aksi bakti sosial berupa pengecoran perbaikan jalan fasilitas umum sepanjang 25 meter di kawasan Jalan Simpang Ladang, Selasa (21/07/2026). Langkah konkrit perbaikan infrastruktur ini terwujud berkat sinergi dan dukungan penuh pendanaan dari sisa hasil usaha/keuntungan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) yang disalurkan melalui Koperasi Lapas Narkotika Langkat, serta berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Desa Cempa, Kabupaten Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menegaskan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bukti nyata keberadaan jajaran Pemasyarakatan yang berorientasi pada kepedulian masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan selaras dengan semangat dan slogan ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’. Jalan Simpang Ladang ini merupakan akses vital, tidak hanya sebagai jalur utama menuju kawasan Lapas tetapi juga nadi mobilitas harian warga setempat. Melalui perbaikan ini, kami berharap dapat memberikan kenyamanan, keamanan berkendara, serta memperlancar roda perekonomian dan aktivitas warga sehari-hari,” tutur Yan Patmos di sela-sela kegiatan. Semangat gotong royong tampak menyelimuti lokasi kegiatan. Aksi perbaikan jalan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari seluruh jajaran pejabat struktural, staf, tim pengamanan, Kepala Dusun setempat, masyarakat sekitar, hingga warga binaan Lapas yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Pelibatan warga binaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan kerja dan sarana pengabdian langsung mereka sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Cempa, M. Sayed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak Lapas beserta Inkopasindo. “Atas nama warga dan Pemerintah Desa Cempa, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Langkat dan Inkopasindo atas bantuan bakti sosial ini. Perbaikan jalan sepanjang 25 meter ini sangat berarti bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga kami yang melintas setiap hari,” ungkap M. Sayed. Aksi tanggap lingkungan ini pun disambut antusias oleh warga sekitar. Selain menyampaikan rasa terima kasih, masyarakat berharap jalinan silaturahmi, sinergi, dan kerja sama harmonis antara Lapas Narkotika Langkat dengan warga Desa Cempa dapat terus terpelihara secara erat dan berkesinambungan di masa-masa mendatang.(AVID/rel)

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:40 WIB

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

HUKUM & KRIMINAL

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:35 WIB