Seorang Personel Polres Gayo Lues di Pecat dari Kepolisian 

MUHAMMAD TUJUNG

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:30 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarbarat.Net Gayo Lues, Aceh – Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi, yang digelar di halaman Mapolres Gayo Lues, pada Rabu (11/2/2026).

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

“Hari ini kita melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues yang berpangkat Brigadir Polisi. Kita sudah melihat secara langsung bahwa bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas AKBP Hyrowo, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Gayo Lues agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap kepada seluruh personel agar selalu patuh dengan peraturan yang ada, bekerjalah dengan semangat dan rajin. Pimpinan dalam hal ini akan selalu memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi serta bekerja dengan baik,” lanjutnya.

Dalam upacara tersebut juga dibacakan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Gayo Lues yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Personel yang diberhentikan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 8 Huruf C angka 1 dan Pasal 13 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan tertib, diikuti oleh pejabat utama Polres Gayo Lues, para perwira, serta seluruh personel Polres Gayo Lues. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Satu Malam yang Hidup Setelah lebaran ada Tradisi Bejamu Saman di Kabupaten Gayo Lues
Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Sorotan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak
Kasus Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum, Komisi III DPR RI Diminta Mengawasi
Bukti Tidak Sinkron dan Diduga Direkayasa, Rabusin Harap Hakim Tidak Abaikan Fakta Persidangan
Proses Hukum Dipertanyakan, Surat Bukti Tak Sah Jadi Alat Jerat Warga Kecil
Sengketa Agraria Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, APH Dinilai Gagal Baca Fakta
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Publik Pantau Proses Hukum
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna

Berita Terbaru