Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI

RADAR BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 02:18 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir-Sumsel, — Deretan keluhan masyarakat miskin soal sulitnya mengakses bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali bergema di berbagai daerah. Kritik terbaru muncul setelah warga menilai lembaga yang seharusnya menjadi tumpuan mereka justru menghadirkan syarat-syarat yang dianggap “tak masuk akal”, “kejam”, dan “berbau feodal birokrasi”.

Di sejumlah kabupaten bahkan sampai ke Baznas Provinsi pun sama rakyat miskin kalau mau mengajuhkan proposal bantuan bedah rumah diwajibkan melampirkan berkas sertifikasi rumah resmi dari BPN, termasuk di pemerintahan kabupaten Ogan Ilir, warga miskin yang mengajukan bantuan bedah rumah atau bantuan saat membutuhkan atau mendesak pun diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari bupati yang dilakukan oleh masyarakat miskin pemohon itu sendiri, bahkan dokumen tambahan yang nilainya melebihi kebutuhan dasar rakyat. Warga menilai model birokrasi ini bukan saja memberatkan, tetapi telah melenceng jauh dari prinsip zakat sebagai instrumen keadilan sosial.

“Ini rakyat miskin, bukan pengusaha mau mengajukan kredit bank,” kata seorang warga yang permohonannya ditolak hanya karena tidak memiliki rekomendasi pejabat. “Baznas bilang untuk umat, tapi syaratnya seperti setengah dewa yang harus disembah dulu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap Baznas, terutama setelah isu keterbukaan dana zakat ASN menjadi sorotan. Dengan ribuan ASN dipotong gajinya 2,5 persen setiap bulan, akumulasi dana di tingkat kabupaten bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Namun realisasi penyalurannya dinilai tidak transparan.

Di Ogan Ilir, jumlah ASN yang mencapai sekitar 6.559 pegawai dengan potongan zakat wajib diperkirakan menghasilkan dana mencapai lebih dari Rp 8 miliar per bulan. Volume dana sebesar itu semestinya cukup untuk membantu rakyat miskin tanpa harus membuat mereka melewati jalur birokrasi berlapis.

Namun kenyataan di lapangan berbeda.
Warga miskin yang rumahnya nyaris roboh tetap diminta menyiapkan proposal, legalitas tanah, surat rekomendasi pejabat, hingga tanda tangan yang prosesnya memakan waktu berminggu-minggu. Alih-alih mempercepat bantuan, prosedur ini justru menambah penderitaan mereka.

Sejumlah pengamat menilai pola ini menunjukkan kegagalan fungsi sosial lembaga zakat. Alih-alih menjadi alat pemerataan, ia justru terjebak dalam budaya birokrasi yang kaku.

“Zakat bukan hibah negara. Tidak sepantasnya rakyat dipaksa mencari rekomendasi pejabat untuk mendapatkan hak mereka,” kata seorang peneliti kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Kemarahan publik semakin memuncak karena banyak warga merasa diperlakukan dengan cara yang merendahkan. Di ruang publik, muncul testimoni bahwa rakyat miskin diputar-putar oleh aturan yang tidak pernah jelas standar nasionalnya.

Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Publik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, serta Baznas RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka audit independen atas alur anggaran zakat ASN dan efektivitas penyalurannya.

Seruan publik semakin keras: zakat adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat.
Dan selama rakyat miskin masih dipaksa datang membawa berkas bertumpuk hanya untuk sekadar memperbaiki atap bocor, maka pertanyaan itu akan terus bergema:

Untuk siapa sesungguhnya Baznas bekerja? Untuk umat, atau untuk sistem yang makin jauh dari rasa keadilan?. Suara Pewarta Warga Indonesia Terus Menggema di Permukaan Publik Selama Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Belum Benar-benar Ditegakkan Secara Adil Dan Beradab Terutama Bagi Rakyat Miskin. (*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas di Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan TNI-Polri
Satu Warga Binaan Lapas Sibolga Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Gerak Cepat Lapas Binjai, Fogging Massif Lindungi Warga Binaan dari Ancaman DBD
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan
Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas
146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah
Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Pancur Batu dan Tim Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Rumah Yatim Arrohman Medan
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:24 WIB

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Sorotan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Penegak Hukum, Komisi III DPR RI Diminta Mengawasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Bukti Tidak Sinkron dan Diduga Direkayasa, Rabusin Harap Hakim Tidak Abaikan Fakta Persidangan

Minggu, 5 April 2026 - 23:25 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Surat Bukti Tak Sah Jadi Alat Jerat Warga Kecil

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

Sengketa Agraria Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, APH Dinilai Gagal Baca Fakta

Kamis, 2 April 2026 - 21:18 WIB

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Publik Pantau Proses Hukum

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna

Senin, 23 Maret 2026 - 18:29 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terbaru