Mataram — Rencana pembangunan Jembatan Lewa Mori di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat dukungan dari Jaringan Aktivis NTB Lembaga Studi Kasus Hukum Pidana (JA-NTB LSKHP). Melalui pernyataan resminya, organisasi ini menilai proyek tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka konektivitas antara beberapa wilayah di Pulau Sumbawa.
Menurut Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin, jembatan yang dirancang untuk menghubungkan sejumlah kecamatan seperti Bolo, Soromandi, Sila, dan Panda itu, menjadi simbol transformasi ekonomi kawasan timur NTB. “Kehadiran Jembatan Lewa Mori dapat membuka babak baru konektivitas di Pulau Sumbawa. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi upaya percepatan pembangunan wilayah secara menyeluruh,” ujar Hamdin, Selasa (5/11).
Pembangunan jembatan ini diinisiasi oleh salah satu anggota DPR RI dari Dapil NTB, H. Mori Hanafi, yang saat ini menjabat dari Fraksi Partai NasDem. Meski masih dalam tahap wacana dan perencanaan awal, rencana ini telah memicu tanggapan beragam dari masyarakat dan tokoh politik setempat. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Harwoto, yang menyatakan penolakannya terhadap proyek tersebut dengan alasan prioritas penganggaran.
Penolakan itu, menurut Hamdin, patut dipertanyakan. Ia menyebut bahwa keberatan tersebut terkesan dipengaruhi kepentingan pribadi, yang salah satunya berkaitan dengan keberadaan pom bensin di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo. “Kami menduga ada benturan kepentingan bisnis dalam penolakan ini. Jika alasan utamanya adalah soal perbaikan jalan, harusnya itu bisa diperjuangkan secara paralel tanpa menghambat rencana jembatan,” tegas Hamdin.
Ia menegaskan bahwa proyek ini belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Menurut informasi yang beredar, perencanaan pembangunan Jembatan Lewa Mori baru akan dimulai pada Agustus 2026. “Masih ada waktu untuk penyempurnaan studi dan perencanaan. Namun, sejak dini, dukungan terhadap proyek ini penting agar tidak dimatikan oleh narasi penolakan yang tidak substantif,” tambahnya.
Jembatan Lewa Mori diproyeksikan akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini, beberapa desa di Kecamatan Bolo disebut harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima. Dengan adanya jembatan tersebut, jalur tempuh dapat lebih singkat, sehingga mempercepat layanan darurat bagi masyarakat.
“Jarak ke rumah sakit bisa berkurang signifikan. Ini tidak sekadar infrastruktur, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap pelayanan dasar masyarakat,” kata Hamdin.
Secara geografis dan politis, jika jembatan ini berhasil diwujudkan, maka akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Kabupaten Bima—sebagai daerah pertama di NTB yang memiliki jembatan penghubung atas laut. Rencana pembangunan lintas laut ini dinilai akan mendongkrak potensi maritim, pariwisata, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir di sekitarnya.
JA-NTB LSKHP secara tegas menyatakan penolakannya terhadap narasi pembatalan proyek tersebut. Lembaga ini juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan provinsi, untuk melihat urgensi proyek ini secara objektif dan tidak bercampur dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang kami dukung adalah percepatan pemerataan pembangunan. Jangan sampai proyek strategis yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat jadi korban tarik-menarik kepentingan,” tutup Hamdin.
Untuk diketahui, Jembatan Lewa Mori rencananya akan menjadi penghubung darat melalui jalur laut dalam wilayah administratif Kabupaten Bima, sebagai bagian dari agenda pengembangan infrastruktur konektivitas Pulau Sumbawa di masa depan.






























